Hukum memindahkan jenazah orang Islam dari tanah perkuburan bukan Islam ke tanah perkuburan Islam adalah wajib.
Status Pewartaan: Tidak Diwartakan
Tahun: 1999
Hukum memindahkan jenazah orang Islam dari tanah perkuburan bukan Islam ke tanah perkuburan Islam adalah wajib.






Users Today : 21
Users Yesterday : 252
Users Last 30 days : 4453
Users This Month : 4323
Users This Year : 219121