Bayang hutang jika pemberi hutang sudah meninggal
Soalan :
Bagaimana caranya kita ingin membayar hutang kita jika si pemberi hutang sudah meninggal?
Jawapan:
Hutang wajib dibayar. Jika pemberi hutang telah meninggal dunia, hutang tersebut hendaklah diberikan kepada warisnya. Jika tidak mengetahui warisnya, maka hutang tersebut diserahkan kepada Baitul Mal.





Users Today : 4
Users Yesterday : 59
Users Last 30 days : 3925
Users This Month : 1146
Users This Year : 220414