Bayar hutang jika pemberi hutang sudah meninggal
Soalan :
Bagaimana caranya kita ingin membayar hutang kita jika si pemberi hutang sudah meninggal?
Jawapan:
Hutang wajib dibayar. Jika pemberi hutang telah meninggal dunia, hutang tersebut hendaklah diberikan kepada warisnya. Jika tidak mengetahui warisnya, maka hutang tersebut diserahkan kepada Baitul Mal.



Users Today : 1371
Users Yesterday : 591
Users Last 30 days : 7645
Users This Month : 4185
Users This Year : 35572