Bayar hutang jika pemberi hutang sudah meninggal
Soalan :
Bagaimana caranya kita ingin membayar hutang kita jika si pemberi hutang sudah meninggal?
Jawapan:
Hutang wajib dibayar. Jika pemberi hutang telah meninggal dunia, hutang tersebut hendaklah diberikan kepada warisnya. Jika tidak mengetahui warisnya, maka hutang tersebut diserahkan kepada Baitul Mal.



Users Today : 912
Users Yesterday : 108
Users Last 30 days : 9634
Users This Month : 4032
Users This Year : 43092